Allah Ta’ala berfirman, yang artinya : “Katakan wahai Nabi Muhammad kepada kaum mukminin agar mereka menjaga pandangan mata mereka dari yang haram niscaya akan terjaga kemaluan mereka dari hal yang haram pula”. Menjaga pandangan lebih suci atau lebih baik bagi mereka karena untuk kesucian mereka. Oleh karena itu, jaga pandangan mata kita dari hal-hal yang tidak baik. Sebab menjaga pandangan dari yang haram hukumnya wajib, menjaga pandangan dari hal yang makruh hukumnya sunnah.
Orang-orang yang mengharamkan matanya dari hal-hal yang haram dan hal-hal yang makruh maka Allah Ta’ala muliakan matanya untuk melihat hal-hal yang mulia dan untuk melihat para Shalihin, para Aulia, para Nabi dan memandang Dzat Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat. Karena orang-orang yang menghinakan dirinya, menghinakan dzatnya, menghinakan kemanusiannya dengan hal-hal yang tidak baik, dengan hal-hal yang tercela, melihat yang tidak baik dan mendengar yang tidak baik maka baginya adalah kegelapan di atas kegelapan dan diharamkan untuk melihat hal-hal yang mulia, dan diharamkan untuk melihat para Shalihin, para Aulia, para Nabi dan diharamkan untuk memandang Dzat Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat.
Sayyidina Al-Habib Umar bin Hafidz
0 komentar:
Posting Komentar